Hukum & KriminalKabupaten Tanjung Jabung Barat

WKS Kades Lumahan Diduga Jual Tanah Warga

512
×

WKS Kades Lumahan Diduga Jual Tanah Warga

Sebarkan artikel ini

TANJAB BARAT|Kades Ismail diduga jual lahan kawasan di areal distrik 5, juga disinyalir kawasan Hutan Lindung 10 Hektare di Desa Lumahan Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjab Barat Provinsi Jambi. Rabu (12/02/2025).

Dalam kasus dugaan perambahan hutan sekira 10 hektar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kawasan itu merupakan tanaman akasia PT Wira Karya Sakti (WKS)
Desa Lumahan Kecamatan Senyerang Tebing Tinggi Kabupaten Tanjabar.

Andi ketua GP2AM provinsi Jambi selaku anak pemilik lahan memiliki surat surat SKT 1977/1978 diketahui Pasiran dan Camat pada waktu itu dan notaris menyatakan, mereka mitrakan ke pihak PT WKS tapi seiring berjalannya waktu pihak kades lumahan Ismail disinyalir menjual lahan tersebut kepada seorang berinial L yang mana diduga telah di terbitkan sertifikat oleh kades lumahan serta sporadik.

Andi menjelaskan kembali kades ini selaku kades atau pakang untuk menghadirkan pembeli lahan seluas 10 hektar didalam kawasan hutan PT WKS itu. Lahan itu dijual diduga oleh Kepala Desa (Kades) Ismail lumahan kepada berinisial L mematok harga Rp75.000.000 bervariasi.

Pihak kades dan penerima bisa dijerat dengan Pasal 36 Angka 19 jo angka 17 UU Nomor 6 tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin 1 huruf a UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang jo Pasal 55, 56 pasal 480 KUHP,” tegas Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *