KABUPATEN SERANG|Salah satu pengelolaan parkir daerah Kabupaten Serang Provinsi Banten, dinilai tidak memberikan kontribusi bagi daerah. Rabu (30/04/2025).
Pengelolaan lahan parkir diduga liar itu di Depan SMP 1 Baros, diinformasikan narasumber bahwa tidak memiliki izin hanya disetorkan saja ke oknum. Rabu (30/04) Dede Sanara pengelola parkir di SMP 1 Baros hanya punya SK dari pemilik lahan.
“Dede sanara ini sebagai pengelola parkir di depan SMP 1 Baros tepatnya di Desa Panyirapan Kecamatan Baros Kabupaten Serang, dia hanya memiliki SK dari pemilik Lahan sedangkan SK dari Dinas Perhubungannya atas nama orang lain dan SK tersebut masih uji coba dan akan di evaluasi kembali karena untuk retribusi aja ga ada, kemungkinan tidak akan diperpanjang lagi, seharus nya Dede Sanara membayarkan pajak parkir ke dinas perhubungan sebesar Rp 250.000 perbulan tapi semenjak parkiran dibuka sampai saat ini sudah 4 bulan berjalan tidak pernah bayar pajak karena alasan si pengelola tidak kebagian untuk menutupi biaya bangun lahan parkir selain itu karena pemasukan nya yang kurang maksimal”terang sumber.
Dede sanara pengelola parkir menyampaikan saat di konfirmasi melalui WhatsApp 0812 9525 14XX ia mempunyai Legalitas.
“SK dari Pemilik Lahan sudah ada, kalau SK dari Dinas perhubungan hilang buk, tapi waktu itu saya bayar pajak ke dinas Perhubungan sebesar Rp 100.000 cuman saya tidak punya tanda bukti nya.” Kilah nya.
Ma’mun Ketua Ormas Pemuda Pancasila PAC Baros menyampaikan harapan nya kepada dinas terkait agar segara menertibkan pungutan liar di semua parkiran yang ada di kecamatan Baros husus nya parkiran di depan SMPN 1 Baros tepat nya di Kp Lamehideng RT 013 RW 005 Desa Panyirapan Kecamatan Baros Kabupaten Serang
“Kami ingin pemerintah meningkatkan penyikapan serius terkait kegiatan dugaan pungli yg marak terjadi Di kecamatan Baros husus nya di lamehideng Desa Panyirapan Kecamatan Baros Kabupaten Serang dimana parkiran tersebut belum jelas legalitas nya” pintanya.
Ma’mun juga menambahkan aneh jika SK dari Dinas perhubungan hilang dan tidak ada tanda terima pembayaran pajak parkir dari dinas tersebut
“Kan aneh dan lucu jika legalitas itu hilang kalau memang sipengelola parkir benar membayar pajak kok bisa gak ada tanda terimanya memang dia bayar kemana kedinas atau ke mana harus nya jelas dong.” Keluhnya.