Daerah

Penolakan Ketua Panitia Gading  Pasal Bermasalah RUU KUHAP di Acara Simposius Universitas Bengkulu

398
×

Penolakan Ketua Panitia Gading  Pasal Bermasalah RUU KUHAP di Acara Simposius Universitas Bengkulu

Sebarkan artikel ini

Bengkulu, 9 Agustus 2025* — Dalam acara Simposius Universitas Bengkulu yang digelar di pelataran FISIP UNIB, *Ketua panitia Gading* menyampaikan pernyataan sikap menolak sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai mengancam prinsip negara hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Ketua panitia Gading menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU KUHAP yang berpotensi membuka peluang penyalahgunaan kewenangan aparat, melemahkan prinsip praduga tak bersalah, dan memicu praktik penahanan sewenang-wenang.

Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh Ketua panitia Gading di hadapan peserta simposius yang terdiri dari mahasiswa mahasiswa baru fisip unib.

Menurut Ketua panitia Gading, RUU KUHAP seharusnya berlandaskan pada prinsip *due process of law*, kepastian hukum, dan kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945, ICCPR, dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal-pasal yang bermasalah dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut.

Pernyataan sikap disampaikan pada acara simposius di Universitas Bengkulu, yang berlangsung pada tanggal 9 agustus 2025.

Acara digelar di pelataran Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bengkulu.

Penyampaian sikap dilakukan secara terbuka di acara Simposius Fisip Unib, diikuti pembacaan tiga poin utama:

1. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU KUHAP yang melemahkan perlindungan HAM.
2. Mendesak revisi dengan partisipasi publik yang bermakna.
3. Menuntut komitmen DPR RI dan Pemerintah untuk menghadirkan KUHAP baru yang menjunjung asas peradilan independen dan perlindungan HAM.

“KUHAP yang baru harus menjadi instrumen penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat, bukan membuka ruang pelanggaran hak,” disampaikan oleh Ketua panitia Gading kepada mahasiswa baru Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *