Kabupaten Tebo

Waka SMSI, Supri : DPRD Tebo Harus Segera Cabit Izin PT Tebo Indah

151
×

Waka SMSI, Supri : DPRD Tebo Harus Segera Cabit Izin PT Tebo Indah

Sebarkan artikel ini

TEBO-Wartapos.co| Konflik PT Tebo Indah dengan Petani Mitra dan Masyarakat sekitar di Kecamatan Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi terus memanas. Rabu (01/10/2025).

Perusahaan perkebunan kelapa sawit memiliki izin seluas 7.000 hektar di wilayah 10, di tuding menyebabkan dugaan kerugian dan kerusakan lingkungan akibat kelalaian dan pengelolaan lahan kebun kebun kelapa sawit.

S. Supriyadi wakil ketua (SMSI) Serikat Media Siber Kabupaten Tebo, mendesak anggota DPRD tebo untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin serta menghentikan operasional perusahaan di area HGU tersebut.

Suryadi mengungkapkan berdasarkan laporan pengurus petani dalam rapat mitra dalam rapat dengar pendapat (RDP) rekaman vidio audiensi antara masyarakat dengan DPRD serta temuan di lokasi di temukan lahan tidak terawat dan rusak akibat pengelolaan lahan.

“Audensi yang buruk antara anggota DPRD petani mitra, dan masyarakat terdapat sudah sangat jelas menunjukkan adanya pelangaran merugikan masyarakat sekaligus merusak lingkungan” ujar Supriyadi tegas.

Lebih lanjut Suryadi merincikan terdapat dugaan pelanggaran hukum terkait peraturan perundangan undang lingkungan pertanahan, dari hukum lainnya ia menegaskan DPRD sebagai lembaga legislatif harus memberikan sorotan tegas terhadap persoalan tersebut.

“Demi melindungi masyarakat luas, ini bukan sekedar persoalan biasa melainkan pelanggaran hukum yang merugikan banyak orang, DPRD harus bertindak tegas sebagai sebagai wakil rakyat,” tambah Supri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *