Hukum & KriminalKabupaten Rokan Hulu

Kapolres Rohul Diduga Minta Uang Tebusan Rp. 200 Juta pada Pelaku Peredaran Rokok Ilegal

990
×

Kapolres Rohul Diduga Minta Uang Tebusan Rp. 200 Juta pada Pelaku Peredaran Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Rokan hulu. -Pasir pengaraian |Viral AKBP BUDI SETIYONO SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Trk., S.I.K. diduga minta uang tebusan sebesar Rp. 2 ratus juta kepada pelaku tindak pidana kejahatan penjualan rokok ilegal Merek Luffman. Selasa (17/12/2024).

Bermula inisial Y menghubungi ketua LSM Abdi Lestari (ABRI) Antonio Hasibuan melalui via telepon 0812-7676-xxx mengaku dirinya tersandung kasus penjualan rokok ilegal tanpa cukai pengakuan pelaku dirinya dimintain uang sebesar Rp. 2 ratus juta oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP BUDI SETIYONO SIK MH melalui AKP AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Trk., S.I.K.

“Kalau mau masalah Rokok ilegal ini aman siapkan uang Rp. 200 ratus juta biar masalahmu selesai” ujar Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu kepada inisial Y.

Menurut keterangan Y pemerasan diduga dilakukan AKBP BUDI SETIYONO SIK MH secara berjemaah artinya pemerasan terhadap pelaku penjualan rokok ilegal tidak hanya satu orang,

Dari inisial Iin ke kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Trk., S.I.K.
dari kasat Reskrim diduga kepada AKBP BUDI SETIYONO SIK MH.

Hasil investigasi ketua LSM ABRI dari berbagai pihak melalui kasat Reskrim Polres Rokan AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Trk., S.I.K. dan Kapolres Rohul AKBP BUDI SETIYONO SIK MH hingga saat ini tidak membalas atas pertanyaan ketua LSM ABRI Antonio Hasibuan sehingga dapat disimpulkan pemerasan terhadap pelaku rokok ilegal benar adanya.

Permintaan uang tebusan sebesar Rp 200 juta terhadap pelaku yang hingga kini pelaku bebas tanpa ditahan dan tidak diperoses berdasarkan undang undang yang berlaku demi uang sebesar Rp 200 juta tersebut.

Ketua Lsm ABRI ABRI Antonio Hasibuan meminta kepada presiden republik Indonesia H PRABOWO SUBIANTO untuk mencopot Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal SIK MH dan mencopot Kapolri Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo.Msi dinilai tidak mampu sebagai pemimpin di Polri yang hingga kini masih banyak ditemui Polisi nakal yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan.

Terpantau dilapangan demi uang Polisi nakal melakukan perbuatan keji dengan sengaja Polisi nakal dijajaran Polda Riau Polres Rokan Hulu mengangkangi undang undang Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”

Demi mendapatkan uang sebesar Rp 200 juta dari pelaku tindak kejahatan penjualan rokok ilegal.

Ketua LSM ABRI Riau akan agendakan aksi demontarasi untuk Jilid II temuan Polisi nakal di mabes Polri dibeberapa aspirasi yang akan disampaikan kepada presiden republik Indonesia dan DPR RI dalam permasalahan Polisi Nakal dijajaran Polda Riau dan Polda Sumatera Utara diantaranya pemerasan terhadap pelaku pedangang rokok tanpa bea cukai Rp 2 ratus juta yang hingga kini diduga dilakukan AKBP BUDI SETIYONO SIK MH bersama jajaran di Polres Rokan Hulu Polda Riau beberapa pekan lalu. Kapolres Rohul belum bisa dimintai keterangannya, terkait tudingan terhadap dirinya.

Diminta kepada Kapolri untuk tidak memberikan toleransi kepada Polisi nakal yang hingga kini merajalela dijajaran Polda Riau dan Polda Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *