SUNGAI PENUH|Pemasangan tonggak portal di jalan Nasional kawasan lampu merah, di peruntukan jadi bagian lokasi taman Kota Sungai juga di pasang batu andesit diatas badan jalan menjadi komplik oknum anggota DPRD Kota Sungai Penuh. Minggu (16/02/2025).
Pemasangan tonggak portal diperuntukkan membatasi kendaraan roda 4 melewati badan jalan agar tidak cepat rusak, sebab jalan di bangun pihak Bina Marga DPUPR Kota Sungai Penuh itu dinilai dikerjakan asal jadi dan masih dikerjakan lewat tahun anggaran.
Memperjelas perihal pemasangan tonggak portal penghalang di kawasan depan lampu merah itu, Kasat Lantas Polres Kerinci AKP Isnandar saat dimintai pendapatnya Sabtu (25/02) menyebutkan bisa dilakukan asal ada kesepakatan bersama dan azas manfaatnya.
“Kalau ada keputusan bersama sewaktu mau dipasang demi kawasan itu tertib bisa dilakukan” ungkap Kasat Lantas Polres Kerinci AKP Isnandar.
Ditinjau dari ungkapan Kasat Lantas Polres Kerinci AKP Isnandar, hal itu boleh dilakukan apabila ada kesepakatan bersama, saat ini menjadi tanda tanya apakah ada kesepakatan bersama pemasangan tonggak portal tersebut.
Dan juga apakah ada kesepakatan antar pihak DPUPR Kota Sungai Penuh dengan pihak jalan Nasional Kementerian PUPR. Hal ini juga harus di pertimbangkan serta kisruh sebelumnya kecacatan mutu kuantitas jalan yang di bangun itu, juga harus menjadi acuan dan pengusutan tuntas dari pihak APH Kota Sungai Penuh.
Bila sudah menyebut keputusan bersama tentunya yang terlibat adalah Dinas Perhubungan, Lantas Polres Kerinci, pihak Balai Jalan Nasional.













