KABUPATEN SERANG|MI warga Kp Sindang Laya Desa Sindang Sari Kecamatan Petir Kabupaten Serang, Banten. Diduga curi dua unit Ponsel di Kampung Marapit RT 08/RW 01 Desa Sidamukti Kacamatan Baros Kabupaten Serang(27/08/2025).
Pelaku MI melakukan aksinya dengan modus bertamu ke rumah korban Maman di saat rumah sepi.
Naasnya sebelum pelaku MI sempat melarikan diri, pemilik rumah menyadari Ponsel (Hand Phone Seluler) miliknya sudah tidak di tempatnya.
Pemilik ponsel langsung mengejar pelaku, saat di tanyai pelaku MI tidak mengakui namun setelah di desak akhirnya MI mengakui perbuatannya. Pelaku MI digiring ke Polsek Baros Serang untuk diproses lebih lanjut dan ada barang lain belum di ketahui apakah itu juga barang curian atau tidak.













