Kabupaten Kerinci

Ops..! PPPK Kabupaten Kerinci di Pungli?

190
×

Ops..! PPPK Kabupaten Kerinci di Pungli?

Sebarkan artikel ini

“Apa Tangapan Bupati Kerinci”!?

KABUPATEN KERINCI|Aroma pungli mencuat, terhadap pengurusan syarat tambahan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kerinci, Jambi. Jum’at (19/09/2025).

Terendus modus dugaan permainan kotor uang teken urusan syarat kelulusan PPPK Paruh Waktu di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Kerinci saat ini dipimpin Asril selaku Pelaksana Tugas (PLT), sontak menuai buah bibir.

Parahnya, waktu mepet syarat kelengkapan syarat PPPK, malah disinyalir pihak Dinas Dikjar Kerinci menambah persyaratan di luar pengumuman resmi tercantum dari BPKSDMD/BKD.

Padahal diketahui, peserta lulus sudah meng-Upload semua kelengkapan syarat pemberkasan di Daftar Riwayat Hidup, mereka terpaksa harus mengulang lagi.

Berdasarkan informasi dikutip dari Siasatinfo.co.id, Rabu (17/9/2025), sekitar pukul 16:00 WIB, para peserta lulus PPPK Paruh Waktu dipungut uang teken SPTJM sekitar Rp. 30 Ribu saat berurusan di Dinas Dikjar.

“Nampaknya tambahan syarat PPPK Paruh waktu modus cari cuan juga. Jika saja jumlah peserta sebanyak 2000 Orang Paruh Waktu minta tanda tangan dikalikan Rp. 30.000 = Rp. 60 Jutaan. Yang minta tanda tangan pagi tadi sampai waktu  dzuhur Rp. 30.000, setelah zuhur dapat kabar gratis mungkin takut dengan wartawan.”

” Atau mungkin yang minta tanda tangan setelah zuhur, bisa jadi disuruh tutup mulut supaya jangan naik berita viral,”ujar sumber.

Selain kangkangi pengumuman syarat pemberkasan yang sebelumnya sudah diumumkan resmi oleh BKPSDM tiba-tiba ditambah secara mendadak oleh Plt Kadis Dikjar. Padahal dalam pengumuman resmi yang ditandatangani Bupati Kerinci.

Syarat sah adalah syarat tertuang dalam pengumuman resmi BKPSDM, karena dirubah mendadak sontak meresahkan Honorer PPPK Paruh Waktu.

“Anehnya syarat  itu justru beredar lewat grup WhatsApp, seolah aturan bisa berubah seenaknya tanpa diketahui Bupati Kerinci’

“Tercantum dalam pengumuman resmi, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) cukup ditandatangani atasan langsung, misalnya kepala sekolah. Untuk kesehatan Kepala Puskesmas bukan Kadis Kesehatan”

“Sekarang mendadak muncul aturan baru, dokumen itu juga harus diketahui Kepala Dinas Pendidikan, ini tentu menimbulkan asumsi negatif yang ujung-ujungnya cari celah uang keluar.”

“Ada lagi surat pernyataan izin suami/istri, yang sama sekali tidak pernah tercantum pada pengumuman awal timbul seketika. Tambah lagi surat pernyataan diatas materai tidak menuntut jadi PNS,,”ujar sumber.

Namun hingga berita ini dipublish, Plt Kadis Pendidikan dan Pengajaran, Asril masih bungkam atas dugaan Pungli penandatanganan syarat pemberkasan daftar riwayat hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *