Kabupaten Konawe Utara

Perintah Presiden Prabowo Diabaikan, PT Askon Diduga Menambang Ilegal di Konawe Utara

98
×

Perintah Presiden Prabowo Diabaikan, PT Askon Diduga Menambang Ilegal di Konawe Utara

Sebarkan artikel ini

Konawe Utara — Institut Pembelaan Rakyat (IPR) mendesak Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri agar segera menindaklanjuti perintah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal di Indonesia.

Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan komitmennya dalam menjaga potensi sumber daya alam (SDA) nasional, dengan menekankan agar seluruh aparat penegak hukum dan kementerian terkait tidak bermain-main dalam urusan supremasi hukum, khususnya dalam sektor pertambangan.

“Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu, seperti apa yang disampaikan Presiden. Kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A,” tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam wawancara eksklusif di TV One, Jumat (22/8), sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.

Langkah konkret pemerintah pusat dalam memberantas praktik illegal mining juga diwujudkan melalui pembentukan Satgas Khusus yang melibatkan Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, TNI, serta lintas kementerian lainnya.

Namun, di tengah ketegasan pemerintah pusat, muncul dugaan pelanggaran di daerah. Salah satu perusahaan tambang, PT Askon, yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal namun seolah luput dari penindakan hukum.

Desakan Masyarakat Lingkar Tambang

Masyarakat Lingkar Tambang di Kecamatan Wiwirano bersama IPR Koordinator Wilayah Sultra menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Ketua IPR Sultra, Ismail, menilai tindakan pembiaran terhadap perusahaan yang diduga menambang di luar wilayah konsesi adalah bentuk pengabaian terhadap instruksi Presiden.

“Ini menjadi tamparan besar bagi para penegak hukum. Seolah-olah ada pembiaran terhadap perusahaan yang diduga menambang nikel ore secara ilegal di wilayah yang bukan izin konsesinya,” tegas Ismail.

Ia menambahkan, praktik illegal mining yang terjadi di Kecamatan Wiwirano dan Langgikima merupakan bentuk lemahnya pengawasan serta pelanggaran serius terhadap hukum dan lingkungan.

Kejahatan yang Merusak Lingkungan

Hal senada diungkapkan Sarman Saputra, Divisi Advokasi IPR. Ia menyebut bahwa pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga merusak tatanan sosial dan ekosistem lingkungan.

“Kejahatan pertambangan adalah kejahatan besar. Dampaknya bukan hanya pada ekonomi daerah dan negara, tetapi juga pada kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan. Siapa yang akan bertanggung jawab atas pemulihan fungsi hutan jika ini dibiarkan?” ujarnya.

IPR menegaskan, pihak penegak hukum diharapkan benar-benar menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto secara tegas dan konsisten dalam membangun supremasi hukum dan menjaga marwah negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *